Macam-macam Jarimah

Jumat, April 06, 2012 Unknown 0 Comments

PENDAHULUAN
Islam sebagai agama yang mengatur segala aspek bagi kehidupan manusia pastinya memiliki sebuah dasar yang paling penting yaitu keadilan. Ini terbukti dengan adanya firman Allah SWT:
 {  إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُون}
yang berarti “Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) Berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi kepada kaum kerabat, dan Allah melarang dari perbuatan keji, kemungkaran dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran”.
Dalam hal ini, segala jenis kejahatan memang diharapkan pupus di dalam dunia ini. Akan tetapi, terbukti dari mulai awal kehidupan makhluk bernama manusia wujud kejahatan tetap ada dan tidak pernah luput di atas bumi. Kejahatan tersebut berupa pembunuhan, penderaan, dan lain-lain.
Oleh karena itu, ketika Islam turun, ia memiliki hukum dan hukuman bagi pelaku kejahatan-kejahatan. Dalam hal ini, perbuatan dosa atau tindak pidana dalam Islam disebut Jarimah. Jarimah juga terbagi atas kriteria perbuatan hukum yang dilakukan. Oleh sebab itu, dalam makalah ini penulis akan menjelaskan Jarimah dan macam-macamnya.
PEMBAHASAN
A.    Pengertian Jarimah
Jarimah berasal dari bahasa Arab  جريمــة yang berarti perbuatan dosa dan atau tindak pidana. Dalam terminologi hukum Islam, jarimah diartikan sebagai perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh menurut syara dan ditentukan  hukumannya oleh Tuhan, baik dalam bentuk sanksi-sanksi yang sudah jelas ketentuannya (had) maupun sanksi-sanksi yang belum jelas ketentuannya oleh Tuhan (ta'zir).
Jarimah menurut al mawardi adalah larangan syara’ yang diancam oleh Allah dengan hukuman had dan ta’zir. Hukum had adalah hukuman yang telah dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an atau Sunnah Rasul. Sedangkan hukum ta’zir adalah hukuman yang tidak dipastikan ketentuannya dalam al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Hukumam ta’zir menjadi wewenang penguasa untuk menentukannya.

B.     Macam - Macam Jarimah
              1.   Hudud
a.    Pengertian
Kata Hudud (berasal dari bahasa Arab) adalah jamak dari kata Had. Had  secara harfiah ada beberapa kemungkinan arti antara lain batasan atau definisi, siksaan, ketentuan, atau hukum. Had dalam pembahasan Fiqh (hukum Islam) adalah ketentuan tentang sanksi terhadap pelaku kejahatan, berupa siksaan fisik atau moral; sedangkan menurut syariat Islam, yaitu ketetapan Allah yang terdapat di dalam al-Qur’an, dan/ atau kenyataan yang dilakukan oleh Rasulullah SAW. Jarimah hudud adalah tindak kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau lebih yang menjadikan pelakunya dikenai sanksi had.
b.   Macam-Macam
Jenis-jenis had yang terdapat dalam syariat Islam, yaitu rajam, jilid atau dera, potong tangan, penjara/ kurungan seumur hidup, eksekusi bunuh, pengasingan/ deportasi, dan salib. Adapun jarimah yang pelakunya diancam sanksi had, yaitu:
1.      Zina (pelecehan seksual)
Dasar hukumnya, QS. An-Nur ayat 2:
“ Perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman. “

2.      Qadzaf (tuduhan zina)
Dasar hukumnya, QS. An-Nur ayat 4:
“ Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, Maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat selama-lamanya. dan mereka Itulah orang-orang yang fasik. “
  
3.      Sariqah (pencurian)
Dasar hukumnya, QS. Al-Maidah ayat 38:
“ Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya (sebagai) pembalasan bagi apa yang mereka kerjakan dan sebagai siksaan dari Allah. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana. “

4.      Harabah (penodongan, perampokan, teroris)
Dasar hukumnya, QS. Al-Maidah ayat 33:
“ Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik [Maksudnya Ialah: memotong tangan kanan dan kaki kiri; dan kalau melakukan lagi Maka dipotong tangan kiri dan kaki kanan.], atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar, “

5.      Bughah (pemberontakan atau subversi)
Dasar hukumnya, QS. Al-Maidah ayat 33 dan Al-Hujurat ayat 9:
“ Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya! tapi kalau yang satu melanggar Perjanjian terhadap yang lain, hendaklah yang melanggar Perjanjian itu kamu perangi sampai surut kembali pada perintah Allah. kalau Dia telah surut, damaikanlah antara keduanya menurut keadilan, dan hendaklah kamu Berlaku adil; Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang Berlaku adil. “
(QS Al-Hujurat ayat 9)

6.      Riddah/ murtad (beralih atau pindah agama)
Dasar hukumnya, QS. At-Taubah ayat 12:
Jika mereka merusak sumpah (janji)nya sesudah mereka berjanji, dan mereka mencerca agamamu, Maka perangilah pemimpin-pemimpin orang-orang kafir itu, karena Sesungguhnya mereka itu adalah orang-orang (yang tidak dapat dipegang) janjinya, agar supaya mereka berhenti.

7.      Khamar (minuman keras dan obat-obatan terlarang)
Dasar hukumnya, Hadits Nabi SAW:
“ Diriwayatkan dari Anas bin Malik ra. katanya: Sesungguhnya seorang lelaki yang meminum arak telah dihadapkan kepada Nabi SAW kemudian baginda telah memukulnya dengan dua pelepah kurma sebanyak empat puluh kali ” (Shahih Muslim)
Abdullah An-Na’im dan beberapa pemikir modern menyebut empat yg pertama saja. Menurut An-Na’im, Hudud hanya 4 macam saja: Zina, Qadzaf, Sariqah dan Harabah. Jadi khamar bukan hudud, tetapi ta’zir dengan alasan tidak ada ketegasan sanksi dalam al-Quran. Peminum khamar pernah dipukul dengan sandal atau pelepah kurma. Ini indikasi khamar itu wewenang penguasa. Demikian juga riddah. Menurut An-Na’im, murtad yang dihukum mati adalah yg disertai unsur pemberontakan, seperti mereka yang enggan membayar zakat pada zaman khalifah Abubakar.

c.    Sanksi
1.      Zina (pelecehan seksual)
Para fuqaha mengelompokkan manusia ditinjau dari status perkawinannya menjadi dua, yaitu mukhsan atau mukhsanah, dan ghair mukhsan atau ghairu mukhasanah. Berdasarkan hadis riwayat Abu Hurairah dan Ibnu Abbas, bahwa riwayat had untuk zina yang mukhsan/ mukhsanah adalah rajam, yaitu ditanam sampai leher kemudian dilempari batu sampai meninggal.
Sedangkan had terhadap ghairu mukhsan/ mukhsanah, berdasarkan surat an-Nur ayat 2 didera 100 kali, di hadapan orang ramai. Menurut Syafi’i dan Hambali, di samping itu ia harus diasingkan selama satu tahun.
2.      Qadzaf (tuduhan zina)
Sanksi hukum alqadzfu telah disebutkan yaitu didera atau dicambuk sebanyak 80 kali. Di samping hukum fisik tersebut, penuduh dinyatakan cacat hukum sehingga kesaksiannya tidak diterima selama-lamanya.
3.      Sariqah (pencurian)
Berdasarkan ayat al-Qur’an yang secara tegas mengungkapkan bahwa sanksi hukum terhadap pelanggaran pidan pencurian, yaitu potong tangan dengan syarat nilai harta yang dicuri jumlahnya satu nisab dan pencurian dilakukan bukan atas paksaan orang lain.. Menurut Imam Malik, ukuran nisab berkisar antara ¼ dinar atau lebih, sedangkan Imam Abu Hanifah menyatakan bahwa nisab pencurian itu senilai 10 dirham atau 1 dinar. Ketentuan potong tangan, yaitu sebelah kiri. Jika masih mencuri yang harus dipotong adalah kaki kanannya. Jika melakukan untuk yang ketiga kali maka yang harus dipotong tangan kanannya. Jika masih melakukan maka yang dipotong kaki kirinya. Jika ia masih melakukan untuk yang kelima kalinya maka harus dijatuhi hukuman mati.
4.      Harabah (penodongan, perampokan, teroris)
Sanksi hukum bagi pelaku pidana harabah (penodong/ perampok)  adalah lebih berat jika dibandingkan dengan pencuri, yaitu dibunuh atau disalib (dipotong tangan dan kakinya), atau dibuang.
5.      Bughah (pemberontakan atau subversi)
Sanksi hukum atau pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh, dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, dibuang dari tempat kediamannya.
6.      Riddah/ murtad (beralih atau pindah agama)
Sanksi terhadap orang yang murtad adalah dibunuh. Jumhur fuqaha berpendapat bahwa hukuman mati berlaku terhadap orang murtad baik laki-laki maupun wanita. Berbeda halnya denga Syeikh Mahmud Syaltut, ia menyatakan bahwa sanksi bagi orang yang murtad itu diserahkan kepada Allah, tidak ada sanksi di dunia baginya. Alasannya, karena kekafiran tidak menyebabkan seorang boleh untuk dihukum mati, sebab membolehkan hukuman mati bagi orang kafir itu adalah karena memerangai dan memusuhi orang Islam.
7.      Khamar (minuman keras dan obat-obatan terlarang)
Mayoritas ulama sepakat bahwa para konsumen khamar ditetapkan sanksi hukum had, yaitu hukum dera sesuai dengan berat ringannya tindak pelanggaran yang dilakukan. Menurut Hanafi dan Hambali, dijatuhkan hukuman cambuk sebanyak 80 kali. Sedangkan menurut Syafi’i hukumannya hanya 40 kali.

               2. Qishash – Diyat
a.      Pengertian
Secara harfiah, qishash artinya memotong atau membelah. Qishash yang dimaksud dalam hukum pidana Islam adalah pembalasan setimpal yang dikenakan kepada pelaku pidana sebagai sanksi atas perbuatannya. Jarimah Qisas, adalah jarimah yang hukumannya sama dengan jarimah yang dilakukan. Yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan dengan sengaja dan penganiayaan dengan sengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan. Ini adalah jarimah terhadap tubuh dan jiwa manusia.
Lain halnya dengan diyat. Diyat berarti denda dalam bentuk benda atau harta berdasarkan ketentuan yang harus dibayar oleh pelaku pidana kepada pihak korban sebagai sanksi atas pelanggaran yang dilakukannya. Jarimah Diyat, adalah jarimah yang hukumannya ganti rugi atas penderitaan yang dialami si korban atau keluarganya, yang termasuk jarimah ini ialah pembunuhan tak disengaja yang mengakibatkan terpotongnya atau terlukanya anggota badan.
b.      Dasar Hukum
1). Al-Qur’an Surah Al-Baqarah ayat 178:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ  
178. Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih.

2). Al-Qur’an Surah Al-Maidah ayat 45:
“ Dan Kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (At Taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas) nya, Maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, Maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim. ”

c.       Macam-Macam
Macam-macam kejahatan yang berakibat qishash dan diyat adalah pembunuhan sengaja (القتل العمد), pembunuhan yang menyamai sengaja (القتل شبه العمد), pembunuhan yang tidak sengaja (القتل الخطأ), pencederaan sengaja (الجرح العمد), pencederaan yang tidak sengaja (الجرح الخطأ).
1. Pembunuhan sengaja (القتل العمد) unsur jarimahnya, yaitu:
a). Korban adalah orang yang hidup;
b). Perbuatan si pelaku berakibat pada kematian korban;
c). Ada niat si pelaku untuk menghilangkan nyawa korban.
2. Pembunuhan yang menyamai sengaja (القتل شبه العمد), unsur-unsurnya:
a). Pelaku  melakukan perbuatan  yang  mengakibatkan kematiaan;
b). Tidak ada maksud pembunuhan, misalnya pemberian hukuman dengan tujuan mendidik;
c). Ada hubungan sebab akibat antara perbuatan pelaku dengan kematian korban.
3. Pembunuhan yang tidak sengaja (القتل الخطأ), unsur-unsurnya:
a). Adanya perbuatan yang menyebabkan kematian;
b). Terjadinya perbuatan itu karena kesalahan;
c). Adanya hubungan sebab akibat antara kesalahan dengan kematian korban.
Ada 3 jenis pembunuhan yang tidak sengaja (القتل الخطأ), yaitu:
a)   Tersalah dalam Perbuatan, misalnya melakukan suatu perbuatan dengan tidak bermaksud jahat tetapi mengakibatkan kematian seseorang;
b) Tersalah dalam Tujuan, misalnya, seseorang  melakukan perbuatan dengan niat membunuh seseorang yang dalam persangkaannya musuh, namun ternyata kawan sendiri;
c)     Tersalah karena Lalai, misalnya, si pelaku tidak bermaksud melakukan kejahatan, tetapi karena lalai terjadi kematian.
4. Pencederaan sengaja (الجرح العمد), unsur-unsurnya:
a)      Dilakukan dengan sengaja;
b)      Menodai salah satu anggota tubuh sampai melukai ataupun terpotong.
5. Pencederaan yang tidak sengaja (الجرح الخطأ), unsur-unsurnya:
     a). Tidak ada maksud mencederai.

d.      Sanksi
1). Sanksi pembunuhan sengaja (القتل العمد), ada beberapa jenis:
-        Hukuman pokok, yaitu Qishash;
-        Bila dimaafkan hukuman penggantinya adalah diyat. Jika sanksi qishash atau diyat dimaafkan, hukuman penggantinya adalah Ta’zir;
-        Hukuman tambahan: terhalangnya hak atas warisan dan wasiat.
2). Sanksi pembunuhan yang menyamai sengaja (القتل شبه العمد), yaitu:
-        Hukuman pokoknya adalah diyat, menurut hadits riwayat Ahmad sebanyak 100 unta (40 diantaranya harus dalam keadaan hamil) dan kaffarat;
-        Hukuman penggantinya jika dimaafkan dari diyat adalah Ta’zir plus kaffarat;
-        Jika tidak mendapati kaffarat maka dia harus berpuasa selama dua bulan berturut-turut;
-        Hukuman tambahan: terhalang dari warisan dan wasiat.
3). Sanksi pembunuhan yang tidak sengaja (القتل الخطأ), yaitu:
-        Hukuman pokoknya adalah diyat dan kaffarat;
-        Hukuman pengganti jika dimaafkan dari diyat adalah Ta’zir dan kaffarat;
-        Hukuman tambahan: terhalang dari warisan dan wasiat.
4). Sanksi pencederaan sengaja (الجرح العمد), yaitu:
-        Dilakukan qishash;
-        Apabila pelaksanaan qishas tidak mungkin dilakukan kecuali berakibatkan kedzoliman ataupun semakin membesar, maka qishas akan jatuh darinya dan berpindah menjadi diyat;
-        Bila dimaafkan, tidak terkena hukuman.
5). Sanksi pencederaan yang tidak sengaja (الجرح الخطأ), yaitu:
-        berkewajiban membayar diyat;
-        bila dimaafkan, tidak terkena hukuman.

e.       Pembuktian
Alat bukti untuk penetapan perkara pidana ini ada lima, yaitu: 1) pengakuan, 2) persaksian, 3) qarînah, 4) menarik diri dari bersumpah, 5) sumpah qasâmah.

              3. Tahzir
a.      Pengertian
Jarimah ta’zir secara harfiah bermakna memuliakan atau menolong. Namun ta’zir dalam pengertian istilah hukum Islam adalah hukuman yang bersifat mendidik yang tidak mengharuskan pelakunya dikenai had dan tidak pula harus membayar kafarat atau diyat. Tindak pidana yang menjadi objek pembahasan ta’zir adalah tindak pidana ringan seperti pelanggaran seksual yang tidak termasuk zina, pencurian yang nilainya tidak sampai satu nisab harta, dan lain-lain.
Jarimah ta’zir, adalah jarimah yang tidak dipastikan ketentuannya dalam nash al-Qur’an dan Sunnah Rasul. Jarimah ta’zir ada yang disebutkan dalam nash, tetapi macam hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa untuk menentukan hukuman tersebut.
b.      Macam-Macam
Jarimah ta’zir ini dibagi menjadi 3, yaitu :
1)   Jarimah hudud atau qishash/diyat yang syubhat atau tidak memenuhi syarat, namun sudah merupakan maksiat. Contohnya, percobaan pencurian, percobaan pembunuhan, pencurian di kalangan keluarga, dll
2)   Jarimah yang ditentukan oleh Al-qur’an dan Hadits namun tidak ditentukan sanksinya. Misalnya, penghinaan, saksi palsu, tidak amanah, dll.
3)   Jarimah yang ditentukan oleh Ulil Amri demi kemaslahatan umum.
c.       Sanksi
Jenis hukuman yang termasuk jarimah ta’zir antara lain hukuman penjara, skorsing atau pemecatan, ganti rugi, pukulan, teguran dengan kata-kata, dan jenis hukuman lain yang dipandang sesuai dengan pelanggaran dari pelakunya. Menurut Imam Abu Hanifah, pelanggaran ringan yang dilakukan oleh seseorang berulang kali dapat dilakukan atau dijatuhi oleh hakim hukuman mati. Misalnya pencuri yang dimasukkan penjara, lalu masih mengulangi untuk mencuri, hakim berwenang menjatuhkan hukuman mati kepadanya.
Keputusan mengenai sanksi hukum dan pihak yang diberi kewenangan untuk menetapkan jenis hukuman dan pelaksanaan ta’zir adalah pihak pemerintah kecuali guru dalam rangka mendidik murid-muridnya, orang tua dalam rangka mendidik anak-anaknya, suami dalam rangka mendidik istrinya.

KESIMPULAN
Dalam Jarimah, pembagiannya dibagi menjadi tiga yaitu: jarimah hudud, jarimah qishash – diyat, dan jarimah ta’zir. Jarimah Hudud yaitu jarimah yang diancam dengan hukuman had. Had adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah. Jarimah Hudud meliputi: Zina, Qadzaf, Meminum Khamr, Pencurian, Hirabah, Riddah dan Albaghyu (pemberontakan).
Jarimah Qishash-Diyat yaitu jarimah yang diancam dengan Qishash dan diyat. Baik Qishas maupun diyat keduanya telah ditentukan syara’. Perbedaan dengan hukum had adalah bahwa hukuman had merupakan hak Allah (hak Masyarakat) sedangkan Qishas dan Diyat adalah hak manusia (individu). Meliputi: Pembunuhan sengaja, Pembunuhan menyerupai sengaja, Pembunuhan karena kesalahan, Penganiayaan sengaja, penganiyaan tidak sengaja. Jarimah ta’zir yaitu diancam dengan hukuman ta’zir. Ta’zir yaitu hukuman pendidikan atas dasar dosa (tindak pidana) yang belum ditentukan hukumnya oleh syara’.

Makalah ini ditulis oleh Ahmad Muflihin sebagai tugas mata kuliah Masail Fiqhiyyah fil Jinayah di Pondok Pesantren UII

You Might Also Like